Bidang Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas, serta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana kerja Bidang ;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan ;
- Pelaksanaan inventarisasi tanah ;
- Pelaksanaan ijin lokasi pertanahan ;
- Pelaksanaan pemberian ganti kerugian ;
- Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah ;
- Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan;
- Pelaksanaan tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah ;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait ;
- Pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah ;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya