Selamat Datang di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten lebak

Bidang Pertanahan

Bidang Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas, serta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang pertanahan

Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana kerja Bidang ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan ;
  3. Pelaksanaan inventarisasi tanah ;
  4. Pelaksanaan ijin lokasi pertanahan ;
  5. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian ;
  6. Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah ;
  7. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan;
  8. Pelaksanaan tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah ;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait ;
  10. Pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah ;
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya