Tugas Pokok dan Fungsi
bro admin | 11 Juli 2022 | Dibaca 4261 kali

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Lebak memiliki kewenangan sebagai berikut :

1. Kewenangan Dinas dalam menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman meliputi :

  • Perumahan rakyat;
  • Kawasan permukiman;
  • Perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
  • Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan; dan
  • Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman.

2. Kewenangan Dinas dalam menyelenggarakan urusan bidang pertanahan meliputi:

  • Izin lokasi;
  • Sengketa tanah garapan;
  • Ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
  • Subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
  • Tanah ulayat;
  • Tanah kosong;
  • Izin membuka tanah; dan hak penggunaan tanah.

Urusan bidang Perumahan dan Permukiman meliputi sub urusan sebagai berikut :

  1. Perumahan rakyat yakni penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) ;
  2. Kawasan Permukiman yakni penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 HA, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, dan penerbitan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan dengan kualifikasi kecil ;
  3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh yakni pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh ;
  4. Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yakni penyelenggaraan PSU perumahan, permukiman dan kawasan permukiman kumuh ;
  5. Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman yakni sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.

Urusan bidang Pertanahan meliputi sub urusan sebagai berikut :

  1. Ijin Lokasi yakni pemberian ijin lokasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten ;
  2. Sengketa tanah garapan yakni penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten ;
  3. Ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan yakni penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah ;
  4. Subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah obsentee lintas daerah provinsi ;
  5. Tanah Ulayat yakni penetapan tanah ulayat dalam daerah kabupaten ;
  6. Tanah Kosong yakni penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten, dan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah;
  7. Ijin membuka tanah yakni penerbitan ijin membuka tanah ;
  8. Penggunaan tanah yakni perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten ;

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
  3. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
  4. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.