Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mutasi ke daerah lain selama 10 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan tersebut untuk menjamin pelayanan publik yang berlanjut di daerah tersebut. Pasalnya, jika PNS dalam waktu setahun melakukan mutasi ke daerah lain maka daerah asalnya akan kekurangan pegawai.
“Jadi kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah itu, (daerah asal) akan kosong lagi di sana. Jadi ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju,” ujarnya di Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dia melanjutkan, hal ini untuk menjaga keseimbangan pegawai di seluruh daerah. Pasalnya, jika aturan ini tidak diberlakukan maka dapat membuat daerah-daerah terpencil tetap kekurangan pegawai akibat banyak pegawainya yang memilih dimutasi ke kota lain.
Padahal, pemerintah membuka seleksi CPNS agar pemerintahan atau instansi daerah terpencil yang kekurangan pegawai dapat terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, masyarakat-masyarakat daerah yang sulit terjangkau tersebut dapat tetap terlayani oleh pemerintah.
“Itulah gunanya angka 10 tahun itu adalah supaya pelayanan publik di daerah-daerah itu bisa terjaga,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam lampiran Permenpan tersebut huruf J poin 2 H disebutkan, “Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang -kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PNS.”
Kepala Bidang Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengatakan, poin tersebut bukan soal resign, melainkan mengajukan pindah atau mutasi selama 10 tahun. Aturan ini, kata dia, juga bukan melarang PNS untuk mengajukan pindah, tapi hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai tiap institusi.
“Ada perjanjiannya kalau sudah lulus siap ditempatkan di mana saja, untuk menaati peraturan kepegawaian. Itu syarat awal jadi CPNS,” ucapnya saat dihubungi iNews.id.
Dalam Lampiran Permenpan, peserta yang tetap mengajukan pindah bisa dianggap mengundurkan diri. Selain itu, jika peserta seleksi lolos dan sudah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
Sumber: Inews