Diduga Serobot Lahan Makam, Warga Minta Pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong Dihentikan

LEBAK,- Dituding menyerobot tanah makam umum yang terletak di belakang gedung SD Negeri 2 Pasarkeong, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, puluhan warga mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (24/10/2018).

Mereka meminta, agar pembangunan RKB dihentikan sementara, karena diduga pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong berada di lahan makam milik warga yang kepemilikanya sudah menjadi aset Desa.

Koordinator aksi, Entis Sutisna mengatakan, warga Pasarkeong sangat mendukung pembangunan RKB di SDN 2 Pasarkeong karena bertujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa.

“Tapi kami juga tidak ingin ada aset desa yang dialih fungsikan. Apalagi RKB itu berada tanah pemakaman umum,” kata Entis dalam orasinya di depan kantor UPT Dindikbud Cibadak, Rabu (24/10/2018).

Pihaknya meminta, kepada seluruh pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kabupaten Lebak agar segera menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan makam tersebut, agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

“Kami minta lahan makam yang digunakan untuk RKB SDN 2 pasarkeong itu dikembalikan. Bahkan sebelumnya, kami sudah mengundang pihak UPT untuk bermusyawarah namun tidak hadir. Jika ada gejolak di masyarakat, berarti kepemilikan sertifikat lahan yang digunakan RKB ini bermasalah,”

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Cibadak, Ahmad Samsudin mengatakan, terkait penyerobotan lahan makam untuk pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong itu tidak benar. Karena pembangunan itu berada dilahan yang bersertifikat.

“Lahan pemakaman yang luasnya 2.789 meter ini kan sudah menjadi aset Pemkab Lebak dan sertifikatnya juga sudah ada sejak tahun 2008,” katanya.

Menurutnya, pembangunan RKB tersebut dilaksankan oleh rekanan yang pemegang kekuasaanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak. Sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.

“Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama,” tandasnya.

 

Sumber : orbitbanten.co.id

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *