Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan awal penataan batas wilayah atau biasa disebut juga Orientasi batas kawasan hutan bersama dengan BPKH Wilayah IX Yogyakarta dengan didampingi oleh Tim Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta dibantu dengan Masyarakat Desa (Citorek, Jatake dan Sirnagalih) Kecamatan Cibeber Kab. Lebak yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional itu sendiri.
Setelah Kegiatan Orientasi kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Rekonstruksi yang dimulai sejak tanggal 05 September s/d 16 September 2019, yang dibagi dalam beberapa tim/regu yang terdiri dari Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Tim BPKH XI Yogyakarta serta dibantu Tim dari TNGHS masing-masing wilayah.
Dasar dari diadakannya Kegiatan Orientasi dan Rekonstruksi itu sendiri berdasarkan sejarah yang ada di Kabupaten Lebak masyarakat setempat memanfaatkan hutan dan lahan sekitarnya dalam berbagai cara, yaitu seperti huma/ladang (swidden cultivation), sawah (rice growing), kebun (garden), kebuntalun (mixed garden) dan talon (mixed forest). Masyarakat memiliki kearifan tradisional yang sifatnya tutun temurun dalam pemanfaatan dan konservasi hutan, melalui pembagian wilayah berhutan berdasarkan intensitas pemanfaatan dan tingkat perlindungannya yaitu adanya ‘leuweung titipan’ (protected forest), ‘leuweung tutupan’ (conservation forest), atau ‘leuweung sampalan’ (opened forest). Mereka masih memiliki interaksi yang kuat dengan hutan sekitarnya. Masyarakat juga memiliki pengetahuan etnobotani dan menggunakan tanaman atau tumbuh-tumbuhan di sekitar mereka berdasarkan pengetahuan tersebut, serta mempertahankan pola pertanian yang mampu melestarikan sumberdaya genetik padi (Oryza sativa) lokal. Pada saat ini sebagian anggota Masyarakat Kasepuhan mulai meninggalkan kearifan tradisional yang mereka miliki akibat dinamika proses sosial yang terjadi.
Untuk itu maka diperlukan adanya Tata Batas Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sehingga masyarakat yang tadinya mempunyai garapan di Kawasan Taman Nasional menjadi urung untuk membuka garapan baru, sehingga ada dasar hukum untuk Pemerintah melakukan penindakan selanjutnya.