Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak pada hari Rabu (19/2) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Gedung PGRI Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang diikuti oleh 63 orang peserta yang berasal dari Aparatur Desa dan Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Bayah, Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Cibeber.
Adapun Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan hukum ini adalah dari Unsur Kejaksaan Negeri Lebak, Unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Unsur Dinas Perumahan, Kawasan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak serta Bapak Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialiasi penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan Aparatur Desa yang lebih baik sehingga setiap Aparatur Desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia khususnya di Bidang Pertanahan.
Dalam sambutan pembukaannya serta penyampaian Materi, Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan dalam Rangka Pembangunan di Kabupaten Lebak, Bapak Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata. Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat.
Sementara itu, pemaparan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menitik beratkan kepada Pendaftaran Tanah yang ada di Kabupaten Lebak, hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Sehingga Pendaftaran Tanah Dilaksanakan Berdasarkan beberapa Azas antara lain : Azas Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka :
Azas Sederhana : dimaksudkan agar ketentuan – ketentuan pokoknya maupun prosedurnya
dengan mudah dapat dipahami oleh pemegang Hak Atas Tanah.
Azas Aman : dimaksudkan untuk menunjukan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan
secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.
Azas Terjangkau : dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak – pihak yang memerlukan, khususnya untuk golongan ekonomi lemah.
Azas Mutakhir : dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya.
Azas Terbuka : karena Azas Mutakhir yang menuntut harus dipeliharanya data pertanahan yang
berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di kantor Pertanahan selalu benar dan sesuai dengan keadaan dilapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
Pemateri dari Kantor Pertanahan juga menambahkan bahwa Tujuan Pendaftaran Tanah adalah :
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah;
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar;
- Untuk terselenggaanya tertib administrasi pertanahan
Materi ketiga yang diberikan dari Unsur Kejaksaan Negeri Rangkasbitung yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak yaitu Rima Eka Hadiyani, SH.
Materi yang disampaikan “Akibat Hukum Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa dan Bantuan Hukum apabila terjadi permasalahan”, maksud dari akibat hukum itu sendiri dijabarkan oleh Kasi PTUN tersebut adalah Akibat atau konsekuensi hukum itu sendiri dimaknai sebagai suatu perbuatan yang diatur oleh hukum dan perbuatan tersebut menimbulkan keadaan baru yang diatur berdasarkan hukum, keadaan baru tersebut bisa berupa timbulnya hak, kewajiban maupun sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan.
Beliau juga mengungkapan Fakta yang sering terjadi dalam praktik dilapangan, yang dikutip dari ahli hukum bahwa banyak sekali surat penguasaan tanah yang tumpang tindih, dan juga banyak sekali lurah yang yang tidak mengetahui dasar hukum yang mendasari mereka untuk mengeluarkan surat penguasaan tanah tersebut, sehingga sering terjadi kekeliruan dan salah gunanya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa/Lurah. (Dono Doto Wasono, SH Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah).
dari hal tersebut akan menimbulkan Potensi Permasalahan hukum yang muncul dalam penerbitan surat keterangan tanah :
* Hukum Perdata
Apabila surat keterangan tanah yang diterbitkan tidak melalui pengesahan oleh camat maka surat keterangan tanah tersebut tidak dianggap sebagai alat bukti formil apabila dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan.
* Hukum Pidana
Apabila surat keterangan tanah yang diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan fisik sebenarnya maka isi keterangan didalam surat tersebut dianggap tidak benar dan dapat dikenakan delik pemalsuan surat terhadap Pejabat Ybs.
Terhadap Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan ternyata tidak sesuai dengan fakta fisik bidang tanah, maka Surat Keterangan Tanah tersebut harus dibatalkan baik oleh Kepala Desa/Lurah atau oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Materi terakhir diberikan dari Unsur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak dengan materi Peran Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan di Kabupaten Lebak, dimana pengertian dari Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik atas perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan latar kebijakan pertanahan.
sedangkan Kasus Pertanahan itu sendiri dapat kita bagi 3, antara lain :
- Sengketa Tanah yaitu perselisihan Pertanahan antar pihak baik perorangan, Badan Hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas;
- Konflik Tanah yaitu Perselisihan Pertanahan antara pihak baik perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang berkecenderungan berdampak luas;
- Perkara Tanah yaitu Perselisihan pertanahan yang penanganannya dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap perselisihan pertanahan dapat kita garis bawahi sebagai berikut :
- Memfasilitasi Objek sengketa tanah garapan;
- Memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa tanah baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan Kantor Pertanahan;
- Memabahas Konflik Pertanahan di Kabupaten Lebak bersama dengan Tim dan Pihak terkait apabila tidak terjadi kesepakatan disarankan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Akhir dari materi kemudian dapat diambil kesimpulan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai bagian dari aparat Pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat baik secara sosial maupun wilayah memiliki wewenang untuk membuat surat keterangan tanah yang berfungsi menguatkan atau meneguhkan penguasaan seseorang secara fisik atas sebidang tanah dalam wilayahnya disamping itu Kepala Desa/Lurah berfungsi sebagai salah satu unsur penentu atas keabsahan sertifikat tanah dalam konteks bidang tanah baik yang belum bersertifikat maupun yang bersertifikat demi mewujudkan tujuan dari pendaftaran tanah yakni adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan.
(AS:DPKPP Kabupaten Lebak)