Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 01 Oktober 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang. PSBB akhirnya diberlakukan menyusul tingginya angka penambahan kasus harian Covid-19 atau virus corona di Lebak.
Adapun Selama pemberlakuan PSBB ini diterapkan seluruh kegiatan perayaan hari besar keagamaan tidak dilaksanan. Pengajian yang diselenggarakan oleh orang perorangan dapat dilaksanakan, dengan ketentuan dihadiri peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas, begitu juga kegiatan sosial dan budaya, selama pemberlakuan PSBB, dilarang melakukan kegiatan antara lain meliputi kegiatan pernikahan, kegiatan hiburan atau kepariwisataan, kegiatan olah raga yang lebih dari 4 orang, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik dan kegiatan lain dalam rangka sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah lebih dari 5 orang. Sedangkan untuk kegiatan ekonomi dan perdagangan, meliputi kegiatan di area pasar dibatasi dengan penerapan nomor toko atau dengan cara menerapkan nomor kios ganjil genap atau paling banyak 50 persen dari pedagang, dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen begitu pula dengan aktifitas turun bongkar barang boleh beroperasi jam 03.00 sampai 06.00 WIB.
Setiap orang dilarang melakukan aktivitas di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos). Antara lain, Alun-alun Rangkasbitung, sport center Ona dan Plaza lebak. Sementara, untuk transportasi, jumlah penumpang angkutan umum dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan, hal tersebut diatas berdasarkan hasil rapat Forkopimda dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, supaya bisa meminimalisir ataupun sekaligus menutup pergerakan Covid-19 yang sudah menyebar di Kabupaten Lebak.