Selamat Datang di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten lebak

Pandemi Covid-19, Pemkab Lebak Perketat Jalur Mudik

Beberapa saat lalu, telah diputuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga acara mudik Lebaran tahun ini, atau 1441 Hijriah ditiadakan. Adapun tujuannya adalah untuk ikut melandaikan kurva eksponensial penularan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Implementasinya di jalan raya adalah diberlakukannya pengecekan terhadap seluruh kendaraan bermotor. Untuk momen mudik Lebaran sendiri, pihak Kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2020. Sementara pihak pemerintah daerah juga turut melakukan serangkaian tindak preventif sehubungan jalur mudik.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) [ANTARA/Mansyur S]
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) [ANTARA/Mansyur S]

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami berharap petugas di lapangan mampu mencegah warga pemudik yang hendak pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah ke wilayah Lebak,” jelas Dede Jaelani, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Lebak, di Lebak, Sabtu (9/5/2020).

Pemerintah daerah lebih memperketat jalur mudik, terutama kawasan berbatasan dengan daerah zona merah penyebaran Covid-19. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para pemudik ikut menularkan Virus Corona jenis baru ini, apalagi bila sang pembawa virus atau carrier tidak menunjukkan gejala atau asymptomatic.

Namun, pihak Kabupaten Lebak memperbolehkan pemudik yang datang dari zona hijau, dengan catatan harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan riwayat kesehatan serta penyakitnya.

“Apabila, suhu tubuh mereka di atas 38 derajat Celsius maka dilakukan observasi dan dirujuk ke RSUD Adjidarmo,” jelas Dede Jaelani.

Selain itu, setiap kendaraan pemudik wajib mengikuti penyemprotan disinfektan guna membunuh Virus Corona jenis baru yang mungkin menempel pada tunggangan mereka.

Saat ini, pasien berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Lebak meningkat. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja dari luar daerah yang dirumahkan oleh perusahaan. Mereka kembali ke kampung halaman di Kabupaten Lebak lebih awal sehingga lepas dari penjagaan.

“Meningkatnya kasus ODP dan PDP karena mereka kembali ke kampung halaman setelah perusahaan tempat kerjanya gulung tikar,” tukas Dede Jaelani.

Sebagian besar para pasien tadi bekerja di daerah zona merah penyebaran Covid-19 seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Bekasi, Depok, Sukabumi, serta Bandung.

Diperkirakan, warga yang dirumahkan karena tempat bekerja mereka tutup mencapai ribuan orang. Dengan bidang pekerjaan sebagai buruh pabrik, bangunan, buruh panggul, pedagang hingga penjaga toko.

sumber : suara.com

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *