Kabupaten Lebak adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Banten. Ibukotanya adalah Rangkasbitung yang berada di bagian utara wilayah kabupaten. Kota ini dilintasi jalur kereta api Jakarta – Merak. Kabupaten Lebak terdiri atas 28 Kecamatan, yang dibagi lagi atas 340 Desa dan 5 Kelurahan.
Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten. Berkaitan dengan hari jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah tersebut kami berpendapat bahwa titi mangsa tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut :
a. Tanggal 2 Desember 1828, berdasarkan Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 merupakan titik awal pembentukan 3 (tiga) Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan Banten dan nama Lebak mulai diabadikan menjadi nama Kabupaten dengan batas-batas wilayah yang lebih jelas sebagaimana tercantum dalam pembagian wilayah ke dalam District dan Onderdistrict (Kewedanaan dan Kecamatan). Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan kembali wilayah District dan Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226 tahun 1828, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 dan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, merupakan wilayah Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor 81 tahun 1828, selain nama Lebak belum pernah diabadikan batas wilayah untuk Kabupaten yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang dapat dijadikan dasar penetapan.
b. Tanggal 2 Desember 1828 yang bertepatan dengan saat diterbitkannya Staatsblad nomor 81 tahun1828, tidak dijadikan dasar penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lebak melalui wakil-wakilnya di DPRD, telah berhasil menentukan Hari Jadi Kabupaten Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang memutuskan untuk menerima dan menyetujui bahwa Hari Jadi Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember 1828 beserta rancangan peraturan daerahnya.
bertepatan dengan hari ini tanggal 02 Desember 2020, Keluarga Besar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta umumnya Masyarakat Kabupaten Lebak menyambut Hari Jadi yang ke 192, namun dikarenakan keadaan yang kurang baik disebabkan terjadinya suatu musibah Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin meningkat maka Ulang tahun yang biasanya diadakan sekaligus dengan adanya Pameran Pembangunan di Kabupaten Lebak dilaksanakan secara sederhana dan Daring lewat Virtual.
akan tetapi walaupun keadaan seperti itu, keluarga besar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman tetap melangsungkan Hari Ulang Tahun yang ke 192 secara sederhana dengan memotong tumpeng secara virtual bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.