PERATURAN-PEMERINTAH-PENGGANTI-UNDANG-UNDANG-NOMOR-51-TAHUN-1960
PERATURAN-PEMERINTAH-PENGGANTI-UNDANG-UNDANG-NOMOR-1-TAHUN-1997
“Terwujudnya Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak dan seimbang serta kepastian Penatagunaan Tanah”