Selamat Datang di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten lebak

Tupoksi DPKPP

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman meliputi sub urusan sebagai berikut :

  1. Perumahan yakni penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) ;
  2. Kawasan Permukiman yakni penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 HA ;
  3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh yakni pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh ;
  4. Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yakni penyelenggaraan PSU Perumahan ;
  5. Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman yakni sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.

Urusan bidang Pertanahan meliputi sub urusan sebagai berikut :

  1. Ijin Lokasi yakni pemberian ijin lokasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten ;
  2. Sengketa tanah garapan yakni penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten ;
    Renstra DPKPP Kabupaten Lebak 7
  3. Ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan yakni penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah ;
  4. Subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah obsentee lintas daerah provinsi ;
  5. Tanah Ulayat yakni penetapan tanah ulayat dalam daerah kabupaten ;
  6. Tanah Kosong yakni penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten ;
  7. Ijin membuka tanah yakni penerbitan ijin membuka tanah ;
  8. Penggunaan tanah yakni perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten ;

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak mempunyai fungsi – fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  2. Pengkoordinasian penyusunan tugas dibidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  3. Perencanaan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya