Bidang Pertanahan

Bidang Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas, serta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang pertanahan

Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana kerja Bidang ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan ;
  3. Pelaksanaan inventarisasi tanah ;
  4. Pelaksanaan ijin lokasi pertanahan ;
  5. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian ;
  6. Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah ;
  7. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan;
  8. Pelaksanaan tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah ;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait ;
  10. Pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah ;
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya