Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas serta mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan, serta mengevaluasi program dan kegiatan di bidang pembangunan perumahandan pengembangan kawasan permukiman.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana kerja Bidang ;
- Perumusan kebijakan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman ;
- Pembinaan kerjasama dengan badan usaha pembangunan perumahan, lembaga keuangan dan lembaga pendukung perumahan dalam pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman ;
- Perumusan kebijakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman ;
- Perumusan kebijakan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Milik (Rusunami) bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang ;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.