Selamat Datang di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten lebak

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas serta mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas urusan ketatalaksanaan dan ketatausahaan Dinas, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kerja Sekretariat ;
  2. Pembinaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas ;
  3. Pengendalian urusan ketatalaksanaan dan ketatausahaan Dinas ;
  4. Pengendalian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas
  5. Pengendalian dan informasi hasil kegiatan Dinas dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah ;
  6. Pengendalian Standar Operasional Prosedur (SOP), target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
    tugas dan fungsinya