Selamat Datang di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten lebak

PVMBG Menyatakan Retakan Tanah di Lebak Dapat Memicu Longsor

Berdasarkan laporan BMKG sepanjang Februari 2019 curah hujan cenderung meningkat dan kondisi ini bisa mempercepat gerakan tanah. Retakan tanah di Desa Sudamanik dapat menimbulkan longsoran.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan retakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dapat menimbulkan longsoran.

“Kami minta warga jika hujan terus menerus sebaiknya mengungsi ke tempat yang lebih aman,” kata Penyelidik Bumi Badan Geologi Bandung PVMBG Kementerian ESDM, Yunara Dasatriana, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan laporan BMKG sepanjang Februari 2019 curah hujan cenderung meningkat dan kondisi ini bisa mempercepat gerakan tanah.

“Kami yakin jika hujan turun dipastikan retakan tanah itu akan bergeser dan menimbulkan longsor,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gerakan tanah tipe rayap di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga sebenarnya cukup lambat dan hanya mengalami sedikit perkembangan retakan.

Topografi kemiringannya, ujar dia, tidak terlalu terjal.

Dengan demikian, kondisi geologi antara tanah dan batuan yang ada di dalamnya mampu meresap air dan membuat tanah jadi gembur.

“Kondisi bangunan rumah warga juga dipantau mengalami kerusakan akibat adanya retakan tersebut,” ujarnya.

Camat Cimarga, Vidia Indra, mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana retakan tanah telah diminta agar waspada.

Saat ini, jumlah rumah yang mengalami kerusakan tercatat 104 rumah dan beberapa di antaranya rusak berat.

“Kami minta warga jika hujan sebaiknya mengungsi ke tempat yang lebih aman,” katanya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana retakan tanah di Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Cibeber.

“Kami berharap warga yang terdampak bencana retakan tanah itu dapat direlokasi ke tempat yang lebih aman,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi, seperti dilansir Antaranews.com.

Penetapan status tanggap darurat itu karena retakan tanah yang terjadi di Kabupaten Lebak cukup membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa.

Pemerintah daerah harus merelokasikan warga yang terdampak bencana retakan tanah di Desa Gunungwangun, Kecamatan Cibeber, dan Desa Sudamanik.

Warga di desa tersebut harus direlokasi karena berpotensi terjadi longsoran hebat, apabila curah hujan di daerah itu cenderung meningkat.

Oleh karena itu, BPBD menetapkan status tanggap darurat untuk retakan tanah di Desa Gunungwangun sejak tanggal 16 Januari sampai 7 April 2019.

Masyarakat yang terdampak bencana retakan tanah di Desa Gunungwangun sebanyak 19 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 71 jiwa.

Mereka tinggal di pengungsian tenda BPBD.

Ancaman bencana alam di daerah itu cukup membahayakan karena berbatasan langsung dengan bencana longsor di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.

Sedangkan, bencana retakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, diberlakukan tanggap darurat sejak 25 Januari sampai 23 April 2019.
Warga Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, yang terdampak retakan tanah sebanyak 165 KK dengan menempati 104 rumah.

Ke-104 rumah itu kini rusak, beberapa di antaranya rusak berat hingga roboh total.

sumber : wartakotalive.com

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *